Senin, 18 Januari 2016

Kembangkan Usaha Anda Di KUD MINOSAROYO Jayalah Perikanan Indonesia


Saya akan melanjutkan analisis saya tentang koperasi KUD MINO SAROYO - CILACAP. Dalam menganalisa koperasi ini, saya tidak langsung terjun kedalam lapangan melaiNkan mengumpulkan data dari blog perusahaan yang saya amati. Untuk referensi, saya akan cantumkan pada akhir postan ini.

BAB 7
Bentuk dan Jenis Koperasi
Sebelum melanjutkan bab analisis tentang koperasi KUD MINO SAROYO. Ada baiknya kita mengetahui teori bentuk dan jenis-jenis koperasi sebagai berikut :

Jenis - Jenis Koperasi :
 a. Koperasi berdasarkan jenis usahanya
  1) Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani   peminjaman.
  2) Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam - macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari - hari anggota dan masyarakat, unit produksi, unit wartel.
  3) Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari - hari     anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, parabot rumah  tangga.
  4) Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama - sama.
b. Koperasi berdasarkan keanggotaannya
 1) Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini   melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
 2) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri             (anggota). KPRI dapat didirikan dni lingkup departemen atau instansi.
 3) Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota yang terdiri dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajara, alat tulis, makanan dan lain - lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan hanya sebagai    kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
c. Koperasi berdasarkan tingkatannya
Menurut tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.
  1) Koperasi Primer
Koperasi primer dibentuk oleh sekurang - kurangnya 20 (dua puluh) orang. Lingkup kerja koperasi primer berada pada lingkungan suatu pekerjaan, satu kelurahan, atau satu desa.
  2) Koperasi Sekunder
Berdasarkan wilayah kerjanya, koperasi sekunder dapat dibagi menjadi 3 macam, seperti berikut.
  a) Pusat Koperasi
Pusat koperasi adalah koperasi yang beranggotakan minimal 5 koperasi primer yang berbadan hukum. Wilayah kerja pusat koperasi adalah daerah tingkat II (tingkat kabupaten).
  b) Gabungan Koperasi
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya paling sedikit 3 pusat koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja gabungan koperasi adalah daerah tingkat I (tingkat provinsi).
   c) Induk Koperasi

 Induk koperasi adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum. Wilayah kerja induk koperasi adalah ibukota Negara Republik Indonesia (tingkat nasional).

BAB 8
Permodalan Koperasi


Arti Modal Koperasi

          Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

          Modal jangka panjang  adalah hutang yang jangka waktunya panjang jenis modal ini pada umumnya berjangka waktu lebih dari sepuluh tahun.  Modal jangka panjang digunakan untuk membelanjai perluasan perusahaan.

          Modal jangka pendek adalah hutang yang jangka waktunya pendek pada umumnya satu tahun

          Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

Sumber Modal


Menurut UU No.12/1967

          Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diserahkan dari anggota kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
          Simpanan Wajib adalah simpanan yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
          Simpanan Sukarela adalah simpanan sukarela anggota berdasarkan pernjanjian – perjanjian tertentu.

Menurut UU No.25/1992

          Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
          Modal pinjaman( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi

          Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
          Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
           Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi cadangan  koperasi antara lain dipergunakan untuk:

          Memenuhi kewajiban tertentu
          Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
          Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
          Perluasan usaha


BAB 9
 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

Efek - Efek Ekonomis Koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, kesejahteraan antara anggotanya akan mempengaruhi keberhasilan pada koperasi
Motivasi ekonomi kepada anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutuatau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.


Efek Harga dan Biaya

Partisipasi anggota mempengaruhi  keberhasilan koperasi. Manfaat pelayanan koperasi akan mempengaruhi jumlah partisipasi anggota.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, baik dan  di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi agar mampu bersaing dengan harga pasar.

 

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi 

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan(benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yangdi terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

 

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan


Penyajian dan analisis neraca pelayanan di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan - tantangan kompetitif,pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara teratur dan disesuaikan
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1.      Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutamaorganisasi non koperasi).
2.      Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


BAB 10
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan


 Efisiensi Perusahaan Koperasi 

Efisiensi perusahaan koperasi memiliki pengaruh keberhasilan yang tinggi dalam koperasi. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
          Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
          Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.      Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2.      Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.      Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi

• Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1.      Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.      Modal koperasi
a)      Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHUsebesar Rp…..
b)      Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan lababersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

 

 Analisis Laporan Koperas 

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1.      Neraca,
2.      perhitungan hasil usaha (income statement),
3.      Laporan arus kas(cash flow),
4.      catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasaldari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan bebankpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggotadan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi ataulaporan keuangan gabungan.


BAB 11
Peranan Koperasi

 Peranan Koperasi dalam Berbagai Bentuk Pasar 

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.      Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.      Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
 Peranan koperasi di berbagai keadaan persaingan di pasar persaingan sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
-          Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-          Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
-          Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
-          Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

Peranan Koperasi di Pasar Monopolistik 
Ciri-cirinya :
-          Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produkyang beragam
-          Produk yang dihasilkan tidak homogen
-          Ada produk substitusinya
-          Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
-          Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapiberbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Peranan Koperasi di Pasar Monopsoni 
-          Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
-          Harga tawar menawarnya nonsen 
Peranan Koperasi di Pasar Oligopolis
 Karena pasar oligopoli hanya memiliki satu sumber dan banyak memiliki pembeli sehingga koperasi di pasar ini memiliki beberapa peranan. Diantaranya:
-          Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
-          Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi,membedakan mutu dan bentuk produk.



BAB 12
            Pembangunan Koperasi di Negara berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.      Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.      Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a)      Kognisi
b)      Afeksi
c)      Psikomotor

3.      Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a)      Ofisialisasi
b)      De-ofisialisasi
c)      Otonomisasi
4.      Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalamrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

Tahapan Pembangunan Koperasi di NegaraBerkembang menurutA. Hanel, 1989

·         Tahap I : Pemerintah mendukung perintisanpembentukan organisasi koperasi.
·         Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor danpengawasan teknis, manajemen dan keuangan secaralangsung dari pemerintah dan atau organisasiyangdikendalikan oleh pemerintah.
·         Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasikoperasi yang mandiri



Sumber :
http://falah-kharisma.blogspot.co.id/2015/02/jenis-jenis-koperasi.html 
http://www.kudminosaroyocilacap.com/