Jumat, 13 November 2015

Daripada pakai Modal sendiri lebih baik Pinjam ke KUD Mino Saroyo


               KUD Mino Saroyo merupakan KUD tingkat primer beranggota nelayan yang berada di kelurahan cilacap , kecamatan cilacap selatan, kabupaten cilacap pronvinsi jawa tengah. sebagian besar masyarakat di cilacap berprofesi sebagai nelayan dan petani. Sarana usaha bidang yang dijalankan berupa tempat pelelangan ikan, SPBB, SPDN, PPDN, Frezzing Center,Waserda,Fish Backet, Mesin Fotocopy, Mobil Ambulance, gedung pertemuan, pelayanan air bersih, pelayanan listrik, unit kontraktor, gor futsal dan perpustakaan. untuk kali saya akan membahas tentang tujuan, nilai, SHU, Serta Pola Manajemen dari KUD Mino Saroyo.


BAB 4 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

KUD Mino Saroyo cilacap merupakan jenis badan usaha Persero. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara
Tujuan koperasi KUD MINOSAROYO dapat dilihat dari visi dan misi koperasi tersebut. Visi dan misinya adalah sebagai berikut.

Visi dan Misi koperasi KUD MINOSAROYO adalah


VISI
           Terwujudnya Koperasi Nelayan sebagai Kekuatan Ekonomi Rakyat yang Tangguh dan Profesional untuk Mensejahterakan Anggota Nelayan dan Masyarakat sekitar.
MISI
          1. Meningkatkan Citra Koperasi sebagai Perilaku Ekonomi yang Tangguh dan Profesional,                     Mandiri sebagai Basis Ekonomi Kerakyatan
         2. Meningkatkan Akses Permodalan Melalui Kemitraan dengan Anggota dan Swasta,                              Memberikan Kemudahan dan Kepastian Berinvestasi serta Menciptakan Iklim Usaha yang                  Kondusif.

Nilai Bantuan Sosial diperuntukkan membantu nelayan antara lain :
  1. ·         Kecelakaan di Laut
  2. ·         Perobatan
  3. ·         Peningkatan SDM nelayan
  4. ·         Pendidikan anak nelayan
  5. ·         Perbaikan sarana lingkungan nelayan
  6. ·         Olah Raga / Kesenian nelayan
  7. ·         Pembinaan nelayan (kursus-kursus, pelatihan)
  8. ·         Bantuan kematian untuk nelayan meninggal dunia
  9. ·         Kegiatan – kegiatan Nelayan


Modal Koperasi Berasal dari Simpanan Anggota yang terdiri dari:
     1. Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000 Per Anggota di bayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi
      2. Simpanan Wajib di bayar oleh Anggota pada saat menjual hasil tangkapan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sebesar 0,50% Omset penjualan ikan.


BAB 5  SISA HASIL USAHA

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.              Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.              SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.              Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA       = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA           = Jasa Usaha Anggota
JMA          = Jasa Modal Anggota  

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.            SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.            SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.            Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.            SHU anggota dibayar secara tunai


Berikut laporan SHU dari KUD Mino Saroyo dari tahun 2012 sampai 2014 :


BAB 6   POLA MANAJEMEN KOPERASI

Rapat Anggota
•             Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

•             Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

•            Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


   Adapun rapat yang telah yang dilaksanakan oleh KUD Mino Saroyo :

·         Tahun 2010 Tanggal 28 Februari 2011
·         Tahun 2011 Tanggal 26 Februari 2012
·         Tahun 2012 Tanggal 25 Februari 2013
·         Tahun 2013 Tanggal 27 Februari 2014
·         Tahun 2014 Tanggal 26 Februari 2015

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  •      Anggota


  •         Pengurus 
PENGURUS HARIAN
KETUA UMUM
UNTUNG JAYANTO
KETUA I
SUBARI
KETUA II
DARMAN M
KETUA III
PAIJAN
SEKRETARIS I
WAWAN SUWARDO
SEKRETARIS II
TRI MARTONO
BENDAHARA
SUWARNO
PEGURUS KELOMPOK TANI NELAYAN
KELOMPOK SENTOLO KAWAT
YUGO ARJO UTOMO
KELOMPOK PANDANARANG
TARMUJI
KELOMPOK SIDAKAYA
SUTJIPTO
KELOMPOK TEGAL KATILAYU
KAMTO
KELOMPOK LENGKONG
EDI RIYANTO BANDI
KELOMPOK PPSC
SUTARNO
KELOMPOK BENGAWAN DONAN
SUJADI BASUKI
KELOMPOK KEMIREN
SUDIR
PEMBANTU UMUM
       PAIRAN
   NURSAHUDI NUSWANTO
       SUWANTO
   SLAMET HIDAYATNO
       HADI MEJO SUTRIMO
   NUR SALIM
       WARNO BUDIONO
   TUMIN
       DARMO
   ROSULI
       GANDUNG HARTOYO
   SUMARDI
       MUJIANA
   MISBAN APE
       RATAM HADI WIJAYA
   SAN SUNARTO RASIM
       TUKIJAN
PENGAWAS
KETUA
SUJONO
ANGGOTA
WAHMAN, SE
ANGGOTA
YOGI NOFYAN, A.Md
  •        
              Foto Pengurus KUD Mino Saroyo :



   
  •  Manajer
  •  Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan




Sumber :


Kamis, 15 Oktober 2015

Mengenal lebih dekat koperasi perikanan Indonesia





MENGENAL LEBIH DEKAT KUD MINOSAROYO PERIKANAN INDONESIA
Tugas softskill semester 3 pertama saya diperintahkan utuk menganalisa suatu koperasi.koperasi yang di analisah di bebaskan oleh sang dosen bias melalui anlisah langsung dengan wawancara ataupun menganalisa  melalui internet dengan cara membukak web resmi koperasi yang akan di analisa dah koperasi yang akan saya analisa adalah koperasi KUD mino saroyo,perikanan Indonesia yang di analisa melalui internet.

ANALISIS KUD MINOSAROYO
BAB 1
KONSEP KOPERASI
1.      Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu tabungan dan simpanan berjangka.

2.      Konsep KUD MINOSAROYO
Koperasi KUD  MINOSAROYO termasuk dalam konsep koperasi barat karena :

Koperasi ini merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Jenis Konsep koperasi lain seperti :
·         Konsep koperasi sosialis : Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·         Konsep koperasi negara berkembang : Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


3.      Latar Belakang Aliran Koperasi KUD MINOSAROYO
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Menurut Paul Hubert Casselam jenis aliran koperasi KUD :
·         Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.      Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.       Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.

Terdapat jenis aliran lain seperti:
·         Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
a.       Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b.      Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
c.       Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
d.      Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-cirinya adalah :
a.       Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b.      Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
c.       Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Aliran Koperasi menurut E.D. Damanik
Menurut E.D. Damanik koprasi KUD termasuk kedalam jenis aliran Cooperative Commonwealth School karena aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
4. Sejarah Perekembangan KUD MINOSAROYO
Tahun 1942 Koperasi Perikanan didirikan dengan nama GYO-GYO KUMIAI ( bahasa Jepang ), selanjutnya menyesuaikan Undang-Undang Koperasi Th. 1958 menjadi Primer Koperasi Perikanan Laut { KPL }, dengan keluarnya Inpres No. 2 Th. 1978, maka KPL dan BUUD diamalgamasikan / dileburkan menjadi KUD ( Koperasi Unit Desa ) yang kemudian bernama KUD Mino Saroyo. Mino artinya Ikan, Saroyo Artinya Bersama-sama sehingga Mino Saroyo artinya Koperasi yang bergerak disektor perikanan secara bersama-sama mengelola perikanan untuk mensejahterakan Nelayan. Dengan Badan Hukum Nomor :
 Telah beberapa kali mengalami perubahan sehingga sekarang Badan Hukum Nomor:

Tanggal 15 Januari 1990 KUD “Mino Saroyo” Cilacap mendapat predikat menjadi KUD Mandiri. Tanggal 15 Februari 1990 SK KUD Mandiri diserahkan oleh Bapak Dirjen Binus Koperasi.
BAB 2
PENGERTIAN KOPERASI dan FUNGSI KOPERASI

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

Sedangkan Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi koperasi
·         Fungsi sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

·         Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

·         Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Adanya berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.


·         Fungsi etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas. Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersaman.

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat diketahui bahwa fungsi yang dimiliki oleh KUD MINOSAROYO adalah fungsi Sosial dan fungsi etika, fungsi sosial dapat dilihat dari kegiatan KUD MINOSAROYO yaitu menghimpun  dana saving untuk nelayan yang dibagikan saat hari raya idul fitri. Sedangkan untuk fungsi etika dapat dilihat dari norma yang ada di koperasi KUD MINOSAROYO (kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.)

Tujuan Koperasi KUD MINOSAROYO
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi KUD MINOSAROYO dapat dilihat dari visi dan misi koperasi tersebut. Visi dan misinya adalah sebagai berikut.
Visi dan Misi koperasi KUD MINOSAROYO adalah
VISI
·         Terwujudnya Koperasi Nelayan sebagai Kekuatan Ekonomi Rakyat yang Tangguh dan Profesional untuk Mensejahterakan Anggota Nelayan dan Masyarakat sekitar.

MISI
1. Meningkatkan Citra Koperasi sebagai Perilaku Ekonomi yang Tangguh dan Profesional, Mandiri sebagai Basis Ekonomi Kerakyatan
2. Meningkatkan Akses Permodalan Melalui Kemitraan dengan Anggota dan Swasta, Memberikan Kemudahan dan Kepastian Berinvestasi serta Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif.




Prinsip Koperasi KUD MINOSAROYO
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Dalam menjalankan kegiatannya, koperasi KUD MINOSAROYO telah menjalani prinsip-prinsip koperasi yang tercantum pada UU No. 25 tahun 1992 seperti keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengolaannya dilakukan secara demokrasi, dan sebagainya.




BAB 3
Bentuk organisasi

Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
a)      Mengelola koperasi dan usahanya
b)      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c)      Menyelenggaran Rapat Anggota
d)     Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e)      Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
a.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b.      Meningkatkan peran koperasi
c.        
·         Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

·         Pengelola
a.       Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c.       Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
Ø  Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Ø  Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
a)      Anggaran dasar
b)      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c)      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
d)     Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e)      PembagianSHU
f)       Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Ø  Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
a.       Pusat pengambil keputusan tertinggi
b.      Pemberi nasihat
c.       Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
d.      Penjaga berkesinambungannya organisasi
e.       Simbol

Ø  Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Ø  Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ø  Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
a.       Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
b.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi



Sumber :
Bahan ajar dosen