a)
Rumah Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang
terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga
keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil.
Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor
produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja,
tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap seperti
tanah dan bangunan. Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga
keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah
dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi. Mengapa?
Karena mereka telah memberikan tenaga mereka untuk
membantu menghasilkan barang atau jasa. Pada saat rumah tangga keluarga
bekerja, mereka akan memperoleh penghasilan. Penghasilan yang diperoleh rumah
tangga keluarga dapat berasal dari usaha-usaha berikut ini.
1)
Usaha sendiri, misalnya dengan melakukan usaha pertanian, berdagang, industri
rumah tangga, penyelenggaraan jasa, membuka toko kelontong, dan sebagainya.
Penghasilan yang diperoleh dari usaha sendiri berupa keuntungan.
2)
Bekerja pada pihak lain, misalnya dengan menjadi karyawan perusahaan atau
pabrik, pegawai negeri sipil, dan sebagainya. Orang yang bekerja pada orang
lain akan memperoleh upah atau gaji.
3)
Menyewakan faktor-faktor produksi, seperti menyewakan rumah, tanah, dan
sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari menyewakan faktor-faktor produksi
adalah uang sewa. Penghasilan-penghasilan yang diperoleh rumah tangga keluarga
tersebut dapat digunakan untuk dua tujuan, yaitu membeli barang atau jasa dan
ditabung.
1. Membeli
berbagai Barang atau Jasa (Konsumsi)
Pada rumah tangga keluarga yang masih rendah taraf
perkembangannya, sebagian besar pendapatannya tersebut digunakan untuk
konsumsi, seperti membeli makanan, minuman, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari
lainnya. Namun untuk rumah tangga keluarga yang mempunyai taraf perkembangan
yang lebih maju, penghasilan yang diperolehnya tidak hanya untuk konsumsi
barang kebutuhan sehari-hari, tetapi digunakan juga untuk konsumsi yang lebih
tinggi seperti untuk pendidikan, perumahan, dan rekreasi. Kegiatan konsumsi
yang dilakukan oleh rumah tangga keluarga menunjukkan bahwa rumah tangga
keluarga mempunyai peran sebagai konsumen. Oleh karena itulah, rumah tangga
keluarga disebut sebagai pelaku konsumsi.
Kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh setiap rumah
tangga keluarga berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan tersebut dipengaruhi oleh
beberapa faktor berikut ini.
v Kebiasaan hidup
v Jumlah anggota keluarga
v Status social
v Lingkungan
v Pendapatan
2. Disimpan/Ditabung
Sisa penghasilan yang digunakan untuk konsumsi dapat disimpan
atau ditabung. Kegiatan menabung dilakukan untuk memperoleh dividen (bunga). Di
samping itu kegiatan menabung dapat berfungsi sebagai cadangan dalam menghadapi
berbagai kemungkinan buruk di masa depan.
b)
Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi yang dikembangkan oleh
seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan
rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
Apakah kalian masih ingat mengenai pengertian perusahaan yang telah kalian
pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan adalah tempat berlangsungnya proses
produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok yang dilakukan oleh perusahaan adalah
kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga sekaligus menunjukkan
bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai produsen.
Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada
dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri primer,
industri sekunder, dan industri tersier.
1)
Industri Primer. Industri primer adalah perusahaan yang mengolah kekayaan alam
dan memanfaatkan faktor-faktor produksi yang disediakan oleh alam. Contohnya,
pertanian, pertambangan, perikanan, kehutanan, peternakan.
2)
Industri Sekunder. Industri sekunder adalah perusahaan-perusahaan yang
menghasilkan barang industri atau perusahaan-perusahaan yang mengolah barang
setengah jadi menjadi barang jadi dan siap untuk dikonsumsi masyarakat. Contohnya:
perusahaan mobil, sepatu, pakaian, dan lainlain.
3)
Industri Tersier. Industri tersier adalah industri yang menghasilkan jasa-jasa
perusahaan yang menyediakan pengangkutan (transportasi), menjalankan
perdagangan, memberi pinjaman, dan menyewakan bangunan. Selain berperan sebagai
produsen, perusahaan juga sebagai pelaku konsumsi. Perusahaan akan membutuhkan
berbagai bentuk faktor produksi seperti bahan baku, bahan penolong, tenaga
kerja, mesin, dan lain sebagainya. Semua itu dapat diperoleh dengan cara membeli
dari rumah tangga keluarga atau rumah tangga pemerintah (negara). Misalnya,
perusahaan roti, akan membutuhkan telur, tepung terigu, gula pasir, bahan
pengembang, tenaga kerja, oven, dan sebagainya. Barang-barang tersebut
dikonsumsi perusahaan untuk memperlancar proses produksi.
Perusahaan juga melakukan kegiatan distribusi.
Kegiatan tersebut dapat dilihat pada aktivitas perusahaan dalam menyalurkan
hasil produksinya ke konsumen. Setelah proses produksi berakhir, perusahaan
akan menghasilkan barang. Barang-barang tersebut dapat sampai ke konsumen
dengan melakukan penyaluran (distribusi) barang ke toko-toko atau agen-agen
penyalur, sehingga konsumen lebih mudah mendapatkan barang tersebut.
c)
Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang bertugas
untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga dan
perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi.
1) Kegiatan
Konsumsi Pemerintah. Pemerintah dalam
menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah
dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat
kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga
kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
2) Kegiatan
Produksi Pemerintah. Pemerintah ikut berperan
dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal
33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran
pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di
seluruh sektor perekonomian.
Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah
mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berikut ini maksud dan tujuan
pendirian BUMN berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003.
1.
Memberikan sumbangan bagi perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
Mencari keuntungan.
3.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan memadai bagi orang banyak.
4.
Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh
sektor swasta dan koperasi.
5.
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat.
3) Kegiatan
Distribusi Pemerintah. Selain
melakukan kegiatan konsumsi, pemerintah juga berperan dalam kegiatan
distribusi. Berikut ini kegiatan-kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah.
1.
Menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kegiatan
operasional yang ada di sekolah. Misalnya mengenai penyediaan buku-buku
pelajaran, dan sebagainya.
2.
Memberi bantuan kepada rakyat miskin berupa penyaluran raskin (beras rakyat
miskin) melalui BULOG. Selain melakukan kegiatan pokok-pokok ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pengatur dan pelaksana kebijakan. Peran
pemerintah sebagai pengatur yaitu dengan mengeluarkan berbagai peraturan yang
berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Tujuan dibuatnya peraturan adalah agar
kegiatan-kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidak merugikan
masyarakat. Sebagai contoh peraturan mengenai impor barang. Pemerintah
menetapkan berbagai tarif masuk barang. Hal ini dimaksudkan agar barang-barang
yang berasal dari luar negeri tidak mudah masuk ke Indonesia.
Peraturan-peraturan pemerintah lainnya masih banyak, seperti peraturan
pendirian industri, peraturan ekspor, perbaikan lalu lintas, kebijakan fiskal
dan moneter, dan berbagai peraturan kegiatan ekonomi lainnya.
peaku ekonomi Makro
Kelompok Rumah Tangga melakukan kegiatan- kegiatan pokok berupa:
- Menerima penghasilan dari para produsen dari “penjualan” tenaga kerja mereka (upah), deviden, dan dari menyewakan tanah hak milik mereka (tidak terlihat dalam gambar);
- Menerima penghasilan dari lembaga keuangan berupa bunga atas simpanan-simpanan mereka;
- Membelanjakan penghasilan tersebut di pasar barang (sebagai konsumen);
- Menyisihkan sisa dari penghasilan tersebut untuk ditabung pada lembaga-lembaga keuangan;
- Membayar pajak kepada pemerintah;
- Masuk dalam pasar uang sebagai peminta “peminta” (demanders) karena kebutuhan mereka akan uang tunai untuk misalnya transaksi sehari-hari.
Kelompok produsen melakukan
kegiatan-kegiatan pokok berupa:
- Memproduksikan dan menjual barang-barang/jasa-jasa (yaitu sebagai supplier di pasar barang);
- Menyewa/menggunakan fakror-faktor produksi yang dimilki oleh kelompok rumah tangga untuk proses produksi;
- Menentukan pembelian barang-barang modal dan stok barang-barang lain (selaku investor masuk dalam pasar barang sebagai peminta atau demander);
- Meminta kredit dari lembaga keuangan untuk membiayai investasi mereka (sebagai demander dipasar uang);
- Membayar pajak
Kelompok Lembaga Keuangan mencakup semua bank-bank dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya kecuali bank sentral (Bank Indonesia).
Kegiatan mereka berupa:
- Menerima simpanan/deposito dari rumah tangga;
- Menyediakan kredit dan uang giral (sebagi supplier dalam pasar uang);
Pemerintah (termasuk di dalamnya bank sentral) melakukan kegiatan
berupa:
- Menarik pajak langsung dan tak langsung
- Membelanjakan penerimaan Negara untuk membeli barang-barang kebutuhan pemerintah (sebagai demander dipasar barang);
- Meminjam uang dari luar negeri;
- Menyewa tenaga kerja (sebagai demander dipasar tenaga kerja);
- Menyedikan kebutuhan uang (kartal) bagi masyarakat (sebagai supplier dipasar uang).
Negara Asing:
- Menyediakan kebutuhan barang impor (sebagai supplier dipasar barang);
- Membeli hasil-hasil ekspor kita (sebagai demander dipsar barang);
- Menyediakan kredit untuk pemerintah dan swasta dalam negeri;
- Membeli dari pasar ntuk kebutuhan cabang perusahaannya di Indonesia (sebagai investor);
- Masuk kedalam pasar uang dalam negeri sebagai penyalur uang (devisa) dari luar negeri (sebagai supplier dana) dan sebagai peminta kredit dan uang kartal rupiah untuk kebutuhan cabang-cabang perusahaan mereka di Indonesia (demander akan dana)
3.Prekonomian
yang cocok untuk negara kita
Sistem
perekonomian pancasila Karena perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan
dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki landasan idiil Pancasila
serta landasan konstitusional UUD 1945.
(Sumber: http://cahyopriastomo.blogspot.com/2014/04/sistem-perekonomian-yang-dianut-di.html)
Sumber:http://muhammadyani0926.blogspot.com/2013/10/pelaku-kegiatan-ekonomi-mikro.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar