“PRUDENTIAL Tersandung Kasus Hak Cipta”
Tahukah kalian ?
Negara mana saja yang masuk ke dalam level priority watch list atau
negara yang terindikasi dengan tingkat pelanggaran hak cipta tertinggi, tanpa
kita ketahui Indonesia ternyata masuk ke dalam daftar tersebut bersama
Aljazair, Argentina, Kanada, Chili, India, Israel, Pakistan, Rusia, Tahiland,
Ukraina, dan Venezuela.
Sehubungan dengan hal diatas di artikel ini, kami mencoba
untuk memberikan gambaran secara nyata mengenai ruang lingkup HAKI dalam kasus
hak cipta PT. Prudential Life Assrance. Seperti kita ketahui bahwa Indonesia
sendiri memang sering terjadi kasus pelanggaran mengenai hak cipta baik itu
dalam bidang kesenian, industri, perdagangan dan sebagainya. Untuk itu tanpa
banyak basi-basi lagi let`go pastikan kalian baca artikel kami ya…OK…
Seperti halnya yang terjadi pada PT Prudential Life
Assurance, Perusahaan ini didirikan tahun 1995, PT. Prudential Life Assurance
merupakan bagian dari Prudential PLC, sebuah grup perusahaan jasa keuangan
terkemuka dari Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari US$ 510 miliar
dan melayani lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia (data per 30 juni
2007). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang
asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal.
Bebicara tentang Hak Cipta perusahaan Prudential ini juga
tidak lepas dari masalah mengenai dugaan atas penyalalahgunaan Hak Cipta,
sekitar tahun 2010 yang lalu perusahaan asal Inggris ini digugat di Pengadilan
Niaga jakarta Pusat oleh Perusahaan Konsultan dari Negeri Paman Sam, The
Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding atas pelanggaran Hak Cipta.
Dalam kasus ini isi gugatannya yaitu mempermasalahkan
mengenai sebuah modul yang digunakan oleh PT. Prudential dengan judul “
Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui : DISC Profile (what, why, how).
Modul tersebut dinilai secara substansial dan khas sama dengan hasil ciptaan
dari Perusahaan Paman Sam yaitu Understanding Your Personality Style Power
Point dan Person to Person.
Namun, hal ini juga dibenarkan oleh Heru Muzaki selaku kuasa
hukum dari the Institute for Motivational Living dalam sebuah wawancara, beliau
mengatakan bahwa “ Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun
secara subtansial dan khas merupakan ciptaan dari pihaknya”. Heru juga
menambahkan bahwa Hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality
Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan
sertifikasi di Negeri Paman Sam, sedangkan untuk di Indonesia sendiri materi
ini sudah menyebar dari tahun 2003.
Namun, pihak The Institute for Motivational Living baru mendengar
bahwa terjadi pelanggaran Hak Cipta atas materi ciptaanya di tahan 2009. Dalam
hal ini Prudential menggunakan modul ciptaan mereka untuk melakukan pelatihan
yang diadakan oleh PruSales Academy. Dan yang menjadi pro-kontra pihak The
Institute for Motivational Living menilai bahwa pelatihan tersebut dilakukan
secara komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk
asuransi secara maksimal. Dalam upayanya The Institute for Motivational Living sempat
tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan juli sampai
september2010, Namun sampai gugatan dilayangkan pada 1 Oktober ke Pengadilan
belum ada hasilnya.
Selain isi gugatan diatas pihak The Institute Motivational
Living juga menuntut ganti rugi materiil sebesar $1,190 juta kepada pihak
Prudential, tidak hanya dengan cara tesebut The Institute for motivational
Living juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan mengumumkan
kepada dua media nasional yang berisi agar pihak-pihak yang memiliki modul yang
serupa dengan modul ciptaan mereka untuk mengembalikan kepada pihak The
Institute for Motivational Living.
Sedangkan untuk pihak Prudential sendiri, Nini Sumohandoyo
selaku Corporate Marketing Communications Director Pt. Prudential belum bisa
memberikan komentar atas gugatan The Institute for Motivational Living , Namun
pihaknya masih terus berusaha untuk menyelasaikan masalah tersebut.
Menanggapi kasus diatas secara sengaja atau tidak sengaja
mungkin hanya kebetulan terdapat kemiripan, Namun sebaiknya dari pihak
Prudential sesegera mungkin mengadakan konfirmasi atas kasus tersebut atau
mungkin dari kedua belah pihak mengadakan pertemuan agar masalah tersebut tidak
berlarut-larut sehingga menimbulkan berbagai
spekulasi yang akan memperkeruh keadaan. Tapi jika hal tersebut benar
adanya bahwa pihak PT. Prudential telah melakukan pelanggaran atas hak cipta
seharusnya PT. Prudential berani untuk bertanggung jawab dan menerima sanksi
baik secara hukum maupun dalam bentuk denda. See keren kan artikel dari kami,
semoga bermanfaat dan bisa buat nambah pengetahuan juga ya dan Terima Kasih….
Kelompok : 3
Nama Anggota : 1. Afri Hilmi (20214410)
2. Dian Sari Pramono (23214001)
3. M. Wahyudi (26214823)
4. Siswanti (2A214321)