Sabtu, 02 April 2016

  “PRUDENTIAL Tersandung Kasus Hak Cipta”


Tahukah kalian ?  Negara mana saja yang masuk ke dalam level priority watch list atau negara yang terindikasi dengan tingkat pelanggaran hak cipta tertinggi, tanpa kita ketahui Indonesia ternyata masuk ke dalam daftar tersebut bersama Aljazair, Argentina, Kanada, Chili, India, Israel, Pakistan, Rusia, Tahiland, Ukraina, dan Venezuela.
Sehubungan dengan hal diatas di artikel ini, kami mencoba untuk memberikan gambaran secara nyata mengenai ruang lingkup HAKI dalam kasus hak cipta PT. Prudential Life Assrance. Seperti kita ketahui bahwa Indonesia sendiri memang sering terjadi kasus pelanggaran mengenai hak cipta baik itu dalam bidang kesenian, industri, perdagangan dan sebagainya. Untuk itu tanpa banyak basi-basi lagi let`go pastikan kalian baca artikel kami ya…OK…
Seperti halnya yang terjadi pada PT Prudential Life Assurance, Perusahaan ini didirikan tahun 1995, PT. Prudential Life Assurance merupakan bagian dari Prudential PLC, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari US$ 510 miliar dan melayani lebih dari 21 juta nasabah di seluruh dunia (data per 30 juni 2007). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal.
Bebicara tentang Hak Cipta perusahaan Prudential ini juga tidak lepas dari masalah mengenai dugaan atas penyalalahgunaan Hak Cipta, sekitar tahun 2010 yang lalu perusahaan asal Inggris ini digugat di Pengadilan Niaga jakarta Pusat oleh Perusahaan Konsultan dari Negeri Paman Sam, The Institute for Motivational Living Inc lantaran dituding atas pelanggaran Hak Cipta.
Dalam kasus ini isi gugatannya yaitu mempermasalahkan mengenai sebuah modul yang digunakan oleh PT. Prudential dengan judul “ Mengenai Tipe & Karakter Manusia Melalui : DISC Profile (what, why, how). Modul tersebut dinilai secara substansial dan khas sama dengan hasil ciptaan dari Perusahaan Paman Sam yaitu Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person.
Namun, hal ini juga dibenarkan oleh Heru Muzaki selaku kuasa hukum dari the Institute for Motivational Living dalam sebuah wawancara, beliau mengatakan bahwa “ Meski bentuk dan isinya telah diubah sedemikian rupa namun secara subtansial dan khas merupakan ciptaan dari pihaknya”. Heru juga menambahkan bahwa Hak cipta atas materi ciptaan Understanding Your Personality Style Power Point dan Person to Person itu sudah terdaftar dan mendapatkan sertifikasi di Negeri Paman Sam, sedangkan untuk di Indonesia sendiri materi ini sudah menyebar dari tahun 2003.
Namun, pihak The Institute for Motivational Living baru mendengar bahwa terjadi pelanggaran Hak Cipta atas materi ciptaanya di tahan 2009. Dalam hal ini Prudential menggunakan modul ciptaan mereka untuk melakukan pelatihan yang diadakan oleh PruSales Academy. Dan yang menjadi pro-kontra pihak The Institute for Motivational Living menilai bahwa pelatihan tersebut dilakukan secara komersil lantaran untuk melatih agen-agen untuk dapat menjual produk asuransi secara maksimal. Dalam upayanya The Institute for Motivational Living sempat tiga kali mengirimkan somasi dalam rentan waktu bulan juli sampai september2010, Namun sampai gugatan dilayangkan pada 1 Oktober ke Pengadilan belum ada hasilnya.
Selain isi gugatan diatas pihak The Institute Motivational Living juga menuntut ganti rugi materiil sebesar $1,190 juta kepada pihak Prudential, tidak hanya dengan cara tesebut The Institute for motivational Living juga meminta Majelis Hakim untuk menghukum Prudential dengan mengumumkan kepada dua media nasional yang berisi agar pihak-pihak yang memiliki modul yang serupa dengan modul ciptaan mereka untuk mengembalikan kepada pihak The Institute for Motivational Living.
Sedangkan untuk pihak Prudential sendiri, Nini Sumohandoyo selaku Corporate Marketing Communications Director Pt. Prudential belum bisa memberikan komentar atas gugatan The Institute for Motivational Living , Namun pihaknya masih terus berusaha untuk menyelasaikan masalah tersebut.
Menanggapi kasus diatas secara sengaja atau tidak sengaja mungkin hanya kebetulan terdapat kemiripan, Namun sebaiknya dari pihak Prudential sesegera mungkin mengadakan konfirmasi atas kasus tersebut atau mungkin dari kedua belah pihak mengadakan pertemuan agar masalah tersebut tidak berlarut-larut sehingga menimbulkan berbagai  spekulasi yang akan memperkeruh keadaan. Tapi jika hal tersebut benar adanya bahwa pihak PT. Prudential telah melakukan pelanggaran atas hak cipta seharusnya PT. Prudential berani untuk bertanggung jawab dan menerima sanksi baik secara hukum maupun dalam bentuk denda. See keren kan artikel dari kami, semoga bermanfaat dan bisa buat nambah pengetahuan juga ya dan Terima Kasih….
Kelompok                   : 3
Nama Anggota           : 1. Afri Hilmi                        (20214410)
                                      2. Dian Sari Pramono          (23214001)
                                      3. M. Wahyudi                      (26214823)
                                      4. Siswanti                             (2A214321)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar