1. internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.
2 1. Hamabatan Tarif
Tarif adalah suatu nilai tertentu
yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki
suatu Negara (komoditi import). Tariff sendiri ditentukan dengan jumlah yang
berbeda untuk masing-masing komoditi impor. Secara garis besar bentuk penetapan
tarif ada dua jenis, yakni :
A. Tarif Ad-volarem
Yakni tarif yang besar kecilnya
ditetakan berdasarkan prosentase tertentu dari nilai komoditi yang diimpor.
Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika
ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500.
Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.
B. Tarif spesifik
Yaitu tarif yang
besar kecilnya didasarkan pada nilai yang tetap untuk setiap jumlah komoditi
import tertentu. Sebagai contoh, setiap komoditi import seberat 1 ton akan
dikenakan tariff senile $ 500. Jika kita bandingkan dengan jenis tariff yang
pertama maka terdapat perbedaan yang menyolok, yakni besarnya tarif akan sama
meskipun nilai komoditi yang diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor
tersebut bisa saja nilainya diimpor tidak sama, karena 1 ton komoditi impor
tersebut bisa saja nilainya $ 5000, yang jika digunakan tarif ad-volarem akan
dikenai tariff sebesar $ 2500 (lebih besar dari tariff spesifiknya yang hanya $
500). dalam perekonomian Indonesia sendiri tarif masih menjadi salah satu
sumber pendapatan Negara dan sebagai alat proteksi industry dalam negeri yang
cukup ampuh, meskipun mulai dicoba untuk dikurangi dengan persiapan era
perdagangan bebas yang segera akan berlaku di tahun 2000-an.
2. Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan
perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu Negara
untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat
diartikan sebagai tindakan pemerintah suatu Negara dengan menentukan batas
maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke Negara tersebut. seperti
halnya tarif, tindakan quota ini tentu tidak akan menyenangkan bagi Negara
pengekspornya. Indonesia sendiri pernah menhadapi kuota import yang diterapkan
oleh system perkonomian Amerika.
3. Hambatan Dumping
Meskipun karekteristiknya tidak
seperti Tarif dan Quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu
Negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru
ini, dimana industry sepeda Indonesia dituduh melakukan politik dumping.
Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang
lebih murah di luar negeri disbanding harga di dalam negeri untuk produk yang
sama.
4. Hambatan Embargo
Adalah Hambatan perdagangan dengan
negara lain atau kelompok negara. Pembatasan ini dapat di ekspor dan / atau
impor, dan dapat menjadi larangan total perdagangan atau terbatas pada produk
tertentu. Embargo dapat dinyatakan baik oleh satu negara, atau oleh sekelompok
negara terhadap negara tertentu untuk mengisolasi itu, pemerintah dan tekanan
yang menyebabkan itu untuk membalik kebijakan tertentu. Kadang-kadang embargo
yang diterapkan Negara terhadap perilaku yang telah dikutuk oleh masyarakat
internasional.
Dalam perdagangan internasional,
sebuah embargo adalah sanksi dimandatkan pemerintah yang membatasi perdagangan
dengan wilayah asing. Embargo dapat membatasi impor, atau ekspor, atau
keduanya.. Rasional untuk embargo adalah hukuman politik suatu negara.
Contoh Hambatan Embargo
Krisis minyak tahun 1973 yang
mempengaruhi Amerika Serikat dihasilkan dari OPEC embargo atas penjualan minyak
ke AS pada pembalasan untuk menyediakan bantuan militer kepada Israel. Embargo
cenderung menyakiti industri dalam negeri dipengaruhi oleh kebijakan dan untuk
mengundang pembalasan. AS menggunakan embargo dalam banyak konteks tertentu,
terutama terhadap negara-negara yang dianggap sebagai sponsor terorisme. Kurang
ekstrim pembatasan perdagangan bebas dari embargo, seperti tarif dan ekspor
tugas ini bahkan lebih sering. Istilah embargo adalah kadang-kadang
disalahgunakan untuk diterapkan ke boikot, yang umumnya merupakan gerakan akar
rumput untuk berhenti membeli dari sebuah bisnis, juga sebagai alat hukuman.
Alasan yang mendorong pemerintah
menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan di indonesia
Karena hambatan perdagangan dapat
meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk
lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Hambatan Tarif dan Quota juga
diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf
berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu
“dewasa”. Hal ini perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang (
seperti Indonesia misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat
berproduksi secara efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing
dengan produk sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau
quota diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara
tidak memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga
pemerintah harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan
untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak
positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen.
Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi
tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini. Adapun hambatan dumping digunakan untuk memacu
perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah
tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan
rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka
panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat
besar
3. Banyak alasan yang mendorong
pemerintah menerapkan kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :
Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan
negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadaan
neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan dikenakannya tarif atau quota
pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi berkurang sehingga dapat
mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk melindungi
industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan
komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini perlu
dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan untuk mempertahankan
tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu
negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak positif bagi
banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen. Dengan hadirnya
produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi tersebut karena
dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan menghadapi persaingan
yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi kemunduran perusahaan, yang
berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang terkait. Untuk mengantisipasi
keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa ditempuh (sering kemudian
menjadi masalah antar negara ) digunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat
kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut. Meskipun dalam
jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan rugi dengan menetapkan
harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka panjang diharapkan dapat
tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat besar.
Sedangkan sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan
untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan HAM, politik,
terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang terkena saknsi
diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi kepentingan negara
lain dan bagi dunia.
(https://josephinejoe.wordpress.com/2013/04/27/mengapa-pemerintah-menerapkan-hambatan-perdagangan/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar