Minggu, 14 Juni 2015

Tugas 8 klasifikasi

1.      Klasifikasi Industri

1.     Berdasarkan SK Menperin No 19 M/SK/1986

a.    Industri kimia dasar, yaitu industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi atau setengah jadi. Contoh : industri kertas, semen, pupuk, selulosa dan karet.
b.   Industri mesin dan logam dasar, yaitu industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau barang setengah jadi. Contoh : industri elektronika, mesin, pesawat terbang, perkakas, alat berat.
c.    Aneka industri, yaitu industri yang menghasilkan beragam kebutuhan konsumen. Contoh : industri pangan, tekstil, kimia dasar, aneka industri bahan bangunan.
d.   Kelompok industri kecil, yaitu industri dengan modal kecil atau peralatan yang masih sederhana. Contoh : industri rumah tangga.

2.    Berdasarkan Tempat Bahan Baku
a.    Industri ekstraktif, yaitu industri yang memperoleh bahan baku langsung dari alam.
b.   Industri nonekstraktif, yaitu industri yang memperoleh bahan baku dai industri lain.
c.    Industri fasilitataif, yaitu industri yang berupa pelayanan jasa kepada masyarakat.

3.    Berdasarkan Modal
a.    Industri padat modal, yaitu industri dengan modal besar dan banyak menggunakan tenaga mesin.
b.   Industri padat karya, yaitu industri yang memerlukan banyak tenaga manusia.

4.   Berdasarkan Jumlah Tenaga Kerja
a.    Industri rumah tangga, yaitu industri yang karyawannya < 5 orang.
b.   Industri kecil, yaitu industri yang karyawannya 5-19 orang.
c.    Industri sedang/menengah, yaitu industri yang karyawannya 20-99 orang.
d.   Industri besar, yaitu industri yang karyawannya > 100 orang.

5.    Berdasarkan Lokasi Unit Usaha
a.    Market oriented Industry, yaitu industri yang berorientasi pada pasar (konsumen).
b.   Power oriented industry, yaitu industri yang berorientasi pada tenaga kerja.
c.    Supply oriented industry, yaitu industri yang berorientasi pada tempat pengolahan.
d.   Raw material oriented industry, yaitu industri yang berorientasi pada bahan baku.
e.    Footloose oriented industry yaitu industri yang tidak berorientasi pada hal-hal tersebut di atas.

6.   Berdasarkan Tahapan Proses Produksinya
a.    Industri hulu, yaitu industri yang mengolah bahan mentah atau bahan baku menjadi barang setengah jadi.
b.   Industri hilir, yaitu industri yang mengolah bahan setengah jadi menjadi barang jadi.

7.    Berdasarkan Produktifitas Perorangan
a.    Industri Primer, yaitu industri yang menghasilkan barang-barang tanpa pengolahan lebih lanjut.
b.   Industri Sekunder, yaitu industri yang menghasilkan barang-barang yang membutuhkan pengolahan lebih lanjut
c.    Industri Tersier, yaitu industri yang bergerak di bidang jasa.
d.   Industri Kwartier, yaitu industri jasa yang berbasis teknologi tinggi.

8.   Berdasarkan Pengelolaannya
a.    Industri rakyat, yaitu industri yang diusahakan oleh rakyat.
b.   Industri negara, yaitu industri yang diusahakan oleh negara dan umumnya merupakan BUMN.

9.   Berdasarkan Asal Modal
a.    PMPD (Penanaman Modal Dalam Negeri), yaitu industri yang modal keseluruhan berasal dari penanaman modal dalam negeri oleh pemerintah atau pengusaha nasional.
b.   PMA (Penanaman Modal Asing), yaitu industri yang modal keseluruhan berasal dari penanaman modal asing.
c.    Patungan (Joint Venture), yaitu industri kerjasama antara swasta nasional dengan swasta asing.

10.Berdasarkan Hasil Produksi
a.    Industri berat, yaitu industri yang menghasilkan mesin dan alat produksi.

b.   Industri ringan, yaitu industri yang menghasilkan barang jadi atau barang yang siap pakai dan langsung dikonsumsi oleh masyarakat.

2.  konsisten menjaga kualitas produk. Menghadapi gempuran produk impor dari negara tetangga yang popularitasnya cukup diperhitungkan oleh kalangan masyarakat kita, UKM Indonesia tak perlu “ciut nyali” asalkan tetap konsisten menjaga kualitas produk yang mereka pasarkan. Buatlah standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam setiap proses produksi, agar barang-barang yang Anda pasarkan memiliki kualitas atau standar mutu yang terjamin

    SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah. Indonesia dapat menjadi negara maju apabila memiliki sumber daya manusia yang unggul dalam menangani masalah sumber daya alam. Banyak pertambangan di Indonesia dimiliki oleh perusahaan asing sehingga kurang membantu untuk sebagai penambahan devisa ekonomi negara. Peran industri pertambangan semakin penting bagi perekonomian negara-negara di dunia termasuk di Indonesia. Dewan Internasional Pertambangan dan Mineral (ICMM) melaporkan baru-baru ini melaporkan bahwa pada 2010 nilai nominal produksi mineral dunia meningkat empat kali dibanding tahun 2002 senilai $474 miliar. Peningkatan ini sebagian besar didorong oleh pertumbuhan yang tinggi dalam perekonomian China, India dan kekuatan ekonomi berkembang lainnya.
Ada 20 negara dengan nilai produksi pertambangan terbesar di dunia yang menguasai 88% produksi mineral dunia dan Indonesia duduk pada urutan ke-11 dengan nilai produksi mineral $12,22 miliar. Posisi 5 teratas adalah Australia ($71,95 M), China ($69,28 M), Brasil ($47,02 M), Chile ($31,27 M), dan Rusia ($28,68 M).
Indonesia dengan nilai produksi mineral $12,22 miliar atau setara dengan Rp109,98 triliun menyumbang 10,6% dari total ekspor barang pada 2010.
Ada 40 negara yang tergantung kepada ekspor non-migas lebih dari 25% ekspor barang negara tersebut. Tiga perempat dari 40 negara tersebut merupakan negara berpenghasilan menengah dan rendah. Banyak dari 40 negara ini memiliki Indeks Pembangunan Manusia yang rendah. Di banyak negara dengan sektor pertambangan seperti Chile, Ghana dan Brasil, pertambangan telah banyak berperan besar dalam pengentasan kemiskinan dan kinerja pembangunan sosial dibanding negara-negara tanpa sektor pertambangan.
Laporan ini menegaskan pandangan bahwa produksi dan penciptaan pendapatan merupakan kekuatan utama dalam pengentasan kemiskinan di mana industri pertambangan memiliki peran penting yang semakin meningkat. Realitas ini telah dipahami dan dicerminkan dalam agenda beberapa perusahaan pertambangan dunia yang bertanggung jawab, namun belum dipahami secara konsisten oleh pemerintah, perusahaan, masyarakat madani dan pemangku kepentingan lain di negara-negara yang memiliki investasi pertambangan yang besar.
ICMM bekerjasama dengan perusahaan konsultan Oxford Policy Management telah melakukan studi kasus di 10 negara untuk mengetahui kontribusi pertambangan terhadap ekonomi makro negara-negara tersebut. Fokus kajian ini adalah melihat kontribusi pertambangan terhadap investasi langsung asing (FDI), investasi dalam negeri, ekspor, penerimaan devisa, pendapatan negara, produk domestik bruto, serta lapangan kerja dan upah.
Hasilnya beragam. Dalam aspek investasi langsung asing, kontribusi pertambangan sangat tinggi, lebih dari setengah dari total FDI tahunan. Pertambangan memberikan kontribusi besar bagi investasi dalam negeri. Pertambangan juga berkontribusi besar bagi ekspor sampai 78% di Tanzania, 66% di Chile dan 19% di Brazil. Pertambangan juga mendatangkan banyak devisa bagi negara terutama pada masa operasi. Penerimaan negara dari pertambangan berbeda-beda di masing-masing negara. Di Tanzania, pertambangan menyumbangkan 8% dari keseluruhan penerimaan negara. Sumbangan pertambangan bagi produk domestik bruto sekitar 2 – 4%. Lapangan kerja baru langsung yang tercipta dari pertambangan sekitar 1,5% namun dengan tingkat upah yang lebih tinggi dari rata-rata. Namun penciptaan tenaga kerja tidak langsung (multiplier effect) melalui rantai pasokan, pemasok dll mencapai 3 – 4 orang untuk setiap tenaga kerja langsung.
Bila dilihat dari pertumbuhannya, sector ini setiap tahun terus mengalami pertumbuhan yang negative. Pada tahun 2000 sektor pertambangan dan penggalian mengalami pertumbuhan sebesar 1,24 persen, namun pada tahun 2001 sampai dengan 2003 mengalami pertumbuhan berturut-turut sebesar -4,46 persen; -8,06 persen dan -9,90 persen.
Pandangan positif terhadap sektor pertambangan dan penggalian :
–          Membuka lapangan pekerjaan untuk warga Indonesia.
–          Meningkatkan pendapatan negara.
–          Menambah para penambang dan peneliti yang datang ke indonesia, karena banyak di temukannya material – material pertambangan.
–          Membuka lahan investasi yang nantinya akan dijadikan sebagai pendapatan negara.
 Pandangan Negatif terhadap pertambangan dan penggalian.
–         Ekploitasi yang berlebihan dapat merusak kesimbangan ekosistem lingkungan.
–          Menyisakan ampas – ampas pertambangan yang akan mencemari alam.
–          Ketidakmampuan Pemerintah dalam menyikapi perusahaan asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Seharusnya pemerintah mempunyai batasan quota yang tegas kepada perusahaan asing agar tidak merugikan penduduk Indonesia.
 Upaya yang dapat dilakukan pemerintah beserta warganya :
–          Pemerintah memberikan batasan kepada para penambang dalam mengeksploisasi agar sumber daya alam tidak cepat habis.
–          Mencari cara agar hasil tambang  yang ada di Indonesia dapat digunakan seminim mungkin.

 SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN (MANUFAKTUR)
Sektor industri yang berkembang sampai saat ini ternyata masih didominasi oleh industri padat tenaga kerja, yang biasanya memiliki mata rantai relatif pendek, sehingga penciptaan nilai tambah juga relatif kecil. Akan tetapi karena besarnya populasi unit usaha maka kontribusi terhadap perekonomian tetap besar. Terdapat tiga unsur pelaku ekonomi yang mendukung perkembangan sektor industri, yaitu Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS ), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengusaha kecil / menengah, serta koperasi ( PKMK ).
Mencermati hasil pembangunan dan perkembangan industri selama 30 tahun dan juga dalam rangka mencari jalan keluar akibat krisis ekonomi pada tahun 1998, maka sasaran pembangunan industri untuk masa 2005 sampai dengan 2009 ditetapkan sebagai berikut :
1. Sektor industri manufaktur (nonmigas) ditargetkan tumbuh dengan laju rata – rata 8,56 persen per tahun. Target peningkatan kapasitas utilasi khususnya subsektor yang masih berdaya asing sekitar 80 persen.
2. Target penyerapan tenaga kerja dalam lima tahun mendatang adalah sekitar 500 ribu per tahun (termasuk industri pengolahan migas).
3. Terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif baik bagi industri yang sudah ada maupun investasi baru dalam bentuk tersedianya layanan umum yang baik dan bersih dari KKN, sumber – sumber pendanaan yang terjangkau, dan kebijakan fiskal yang menunjang.
4. Peningkatan pangsa sektor industri manufaktur di pasar domestik, baik untuk bahan baku maupun produk akhir.
5. Meningkatnya volume ekspor produk manufaktur dalam total ekspor nasional.
6. Meningkatnya proses alih teknologi dari foreign direct investment (FDI)
7. Meningkatnya penerapan standarisasi produk industri manufaktur sebagai faktor penguat daya saing produk nasional.
8. Meningkatnya penyebaran sektor industri manufaktur ke luar Pulau Jawa, terutama industri pengolahan hasil sumber daya alam.
Program pokok pengembangan industri manufaktur, meliputi :
1. Program pengembangan industri kecil dan menengah. Dalam hal ini, secara alami IKM memiliki kelemahan dalam menghadapi ketidakpastian pasar, mencapai skala ekonomi, dan memenuhi sumber daya yang diperlukan sehingga untuk mencapai tujuan program ini, pemerintah membantu IKM dalam mengatasi permasalahan yang muncul akibar dari kelemahan alami tersebut.
2. Program peningkatan kemampuan teknologi industri. Hal ini mengingat, secara umum pengelola industri nasional belum memandang kegiatan pengembangan dan penerapan teknologi layak dilakukan karena dianggap memiliki eksternalitas yang tinggi berjangka panjang dan dengan tingkat kegagalan yang tinggi. Ini dapat ditunjukkan dari masih miskinnya industri nasional dalam kepemilikan sumber daya teknologi.
3. Program penataan struktur industri. Tujuan program ini adalah untuk memperbaiki struktur industri nasional, baik dalam hal penguasaan pasar maupun dalam hal kedalaman jaringan pemasok bahan baku dan bahan pendukung, komponen, dan barang setengah jadi bagi industri hilir.
Di Indonesia jumlah industri pengolahan besar dan sedang pada tahun 2001 berjumlah 21,396 yang tersebar di jawa sebanyak 17.413 (81,38%) dan di luar jawa sebanyak 3,983 (18.62%). Pada tahun 2002 berjumlah 21,396 yang tersebar di pulau Jawa 17,118 (80.95%) dan di luar pulau Jawa 4,028 (19.05%). Pada tahun 2003 berjumlah 20,324 yaitu di pulau Jawa 16,607 (81.71%) dan diluar pulau Jawa 3.717 (18.29%). Pada tahun 2004 berjumlah 20,685 yaitu di pulau Jawa berjumlah 16,901 (81.71%) dan diluar pulau jawa 3,784 (18.29%). Dan pada tahun 2005 berjumlah 20,729 yaitu di pulau Jawa 16,995 (81.99%) dan di luar pulau Jawa 3,734 (18.01%). Jika dilihat dari tahun 2001 sampai tahun 2005 jumlah industri di pulau Jawa masih dominan, sedangkan jumlah industri di luar pulau Jawa dari tahun 2001 sampai tahun 2005 jumlahnya kurang dari 20%. Ini menunjukkan bahwa di Indonesia terjadi ketidak merataan di sektor industri. Sektor industry di Indonesia masih terkonsentrasi di pulau Jawa.
Indeks produksi industri besar dan sedang pada tahun 2003 sampai 2009. Pada tahun 2003 indeks produksi industri sebesar 113.56, pada tahun 2004 sebesar 117.34, pada tahun 2005 sebesar 118.85, pada tahun 2006 sebesar 116.92, pada tahun 2007 sebesar 123.44, pada tahun 2008 sebesar 127.15, dan pada tahun 2009 sebesar 129.00. Indeks produksi industri dari tahun ketahun mengalami kenaikan dan penurunan.
Pertumbuhan indeks produksi industri besar dan sedang pada tahun 2003 sampai tahun 2009. Pada tahun 2003 indeks produksi industri sebesar 5.46, pada tahun 2004 sebesar 3.33, pada tahun 2005 sebesar 1.29,
pada tahun 2006 sebesar -1.63, pada tahun 2007 sebesar 5.57, dan pada tahun 2008 sebesar 3.01, serta pada tahun 2009 sebesar 1.45. Sama halnya dengan indeks produksi, pertumbuhan indeks produksi ini  juga mengalami naik turun dari tahun 2003 sampai tahun 2009.
Pandangan Positif mengenai sektor Industri :
–          Membuka lapangan pekerjaan sehingga mengurangi pengangguran di Indonesia, khususnya di Ibu kota.
–          Menigkatkan SDM yang berkualitas karena bidang industri membutuhkan pengetahuan – pengetahuan mengenai perkembangan dan pertumbuhan industri.
–          Dapat bersaing dengan negara luar dengan meningkatkan kuaitas ouptut industri.
 Pandangan negatif terhadap sektor Industri :
–          Diperlukannya kemampuan untuk peningkatan pemikiran tentang industri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar