Tugas
softskill semester 3 pertama saya diperintahkan utuk menganalisa suatu
koperasi.koperasi yang di analisah di bebaskan oleh sang dosen bias melalui
anlisah langsung dengan wawancara ataupun menganalisa melalui internet dengan cara membukak web
resmi koperasi yang akan di analisa dah koperasi yang akan saya analisa adalah
koperasi KUD mino saroyo,perikanan Indonesia yang di analisa melalui internet.
ANALISIS KUD MINOSAROYO
BAB 1
KONSEP KOPERASI
1.
Pengertian
Koperasi Secara Umum
Menurut
PP 9 Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP dalam bentuk tabungan
dan simpanan koperasi berjangka. Pengertian simpanan sebagaimana dinyatakan
dalam PP tersebut adalah simpanan yang merupakan hutang bagi KSP/USP, sementara
itu terdapat jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih
bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib (bagi KSP). Pembahasan mengenai
simpanan di bawah ini, meliputi simpanan yang merupakan kekayaan bersih, yaitu
simpanan pokok dan simpanan wajib serta simpanan yang merupakan hutang, Yaitu
tabungan dan simpanan berjangka.
2.
Konsep
KUD MINOSAROYO
Koperasi KUD MINOSAROYO termasuk dalam konsep koperasi
barat karena :
Koperasi
ini merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela oleh
orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Jenis
Konsep koperasi lain seperti :
·
Konsep
koperasi sosialis : Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi
dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
·
Konsep
koperasi negara berkembang : Konsep ini mampunyai
ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal
pembinaan dan pengembangannya. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
3.
Latar
Belakang Aliran Koperasi KUD MINOSAROYO
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran
koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut Paul Hubert Casselam jenis
aliran koperasi KUD :
·
Aliran Sosialis
Ciri
– ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi
hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan
rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara
Eropa Timur dan Rusia.
Terdapat jenis aliran lain seperti:
·
Aliran Yardstick
Ciri
– ciri Aliran Yardstick :
a. Aliran
ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
b. Fungsi
koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi,
menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
c. Peran
pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung
sepenuhnya oleh para anggotanya.
d. Pengaruh
aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark,
Jerman, Belanda dll.
·
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri-cirinya
adalah :
a. Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
b. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
c. Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership).
Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil
bagi koperasi.
Aliran Koperasi menurut E.D. Damanik
Menurut
E.D. Damanik koprasi KUD termasuk kedalam jenis aliran Cooperative Commonwealth
School karena aliran ini merupakan
cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
4.
Sejarah Perekembangan KUD MINOSAROYO
Tahun
1942 Koperasi Perikanan didirikan dengan nama GYO-GYO KUMIAI ( bahasa Jepang ),
selanjutnya menyesuaikan Undang-Undang Koperasi Th. 1958 menjadi Primer Koperasi
Perikanan Laut { KPL }, dengan keluarnya Inpres No. 2 Th. 1978, maka KPL dan
BUUD diamalgamasikan / dileburkan menjadi KUD ( Koperasi Unit Desa ) yang
kemudian bernama KUD Mino Saroyo. Mino artinya Ikan, Saroyo Artinya
Bersama-sama sehingga Mino Saroyo artinya Koperasi yang bergerak disektor
perikanan secara bersama-sama mengelola perikanan untuk mensejahterakan
Nelayan. Dengan Badan Hukum Nomor :
Telah beberapa
kali mengalami perubahan sehingga sekarang Badan Hukum Nomor:
Tanggal 15 Januari 1990
KUD “Mino Saroyo” Cilacap mendapat predikat menjadi KUD Mandiri. Tanggal 15
Februari 1990 SK KUD Mandiri diserahkan oleh Bapak Dirjen Binus Koperasi.
BAB 2
PENGERTIAN KOPERASI dan
FUNGSI KOPERASI
Koperasi
mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata
cooperation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam
makna lain. Enriques memberikan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama
lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Sedangkan
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi koperasi
·
Fungsi
sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi
anggota ataupun luar anggota.
·
Fungsi
Ekonomi
Misalnya : SHU atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu
didapat apri perolehan dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.
·
Fungsi
Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat
mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Adanya berperan
sebagai pengurus, ataupun pengawas.
·
Fungsi
etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti
dengan jelas. Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi
biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab, dan kebersaman.
Berdasarkan pernyataan
diatas, dapat diketahui bahwa fungsi yang dimiliki oleh KUD MINOSAROYO adalah fungsi
Sosial dan fungsi etika, fungsi sosial dapat dilihat dari kegiatan KUD MINOSAROYO
yaitu menghimpun dana saving untuk
nelayan yang dibagikan saat hari raya idul fitri. Sedangkan untuk fungsi etika
dapat dilihat dari norma yang ada di koperasi KUD MINOSAROYO (kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.)
Tujuan Koperasi KUD MINOSAROYO
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan
koperasi KUD MINOSAROYO dapat dilihat dari visi dan misi koperasi tersebut.
Visi dan misinya adalah sebagai berikut.
Visi dan Misi koperasi KUD MINOSAROYO
adalah
VISI
VISI
·
Terwujudnya Koperasi Nelayan sebagai
Kekuatan Ekonomi Rakyat yang Tangguh dan Profesional untuk Mensejahterakan
Anggota Nelayan dan Masyarakat sekitar.
MISI
1. Meningkatkan Citra Koperasi sebagai Perilaku
Ekonomi yang Tangguh dan Profesional, Mandiri sebagai Basis Ekonomi Kerakyatan
2. Meningkatkan Akses Permodalan Melalui Kemitraan
dengan Anggota dan Swasta, Memberikan Kemudahan dan Kepastian Berinvestasi
serta Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif.
Prinsip Koperasi KUD MINOSAROYO
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992 adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian batas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerja sama antar koperasi
Dalam menjalankan
kegiatannya, koperasi KUD MINOSAROYO telah menjalani prinsip-prinsip koperasi yang
tercantum pada UU No. 25 tahun 1992 seperti keanggotaannya bersifat sukarela
dan terbuka, pengolaannya dilakukan secara demokrasi, dan sebagainya.
BAB
3
Bentuk organisasi
Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
a) Mengelola
koperasi dan usahanya
b) Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c) Menyelenggaran
Rapat Anggota
d) Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
e) Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
a. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
b. Meningkatkan
peran koperasi
c.
·
Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
·
Pengelola
a. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
b. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
c. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
d. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
Ø Rapat Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha koperasi.
Ø Anggota
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
a) Anggaran
dasar
b) Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
c) Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
d) Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
e) PembagianSHU
f) Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Ø Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives”
fungsi pengurus adalah:
a. Pusat
pengambil keputusan tertinggi
b. Pemberi
nasihat
c. Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
d. Penjaga
berkesinambungannya organisasi
e. Simbol
Ø Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Ø Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Ø Partisipasi Anggota
Partisipasi
Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
a. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
b. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
Sumber :
Bahan ajar dosen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar