KUD Mino Saroyo merupakan KUD
tingkat primer beranggota nelayan yang berada di kelurahan cilacap , kecamatan
cilacap selatan, kabupaten cilacap pronvinsi jawa tengah. sebagian besar
masyarakat di cilacap berprofesi sebagai nelayan dan petani. Sarana usaha bidang
yang dijalankan berupa tempat pelelangan ikan, SPBB, SPDN, PPDN, Frezzing
Center,Waserda,Fish Backet, Mesin Fotocopy, Mobil Ambulance, gedung pertemuan,
pelayanan air bersih, pelayanan listrik, unit kontraktor, gor futsal dan
perpustakaan. untuk kali saya akan membahas tentang tujuan, nilai, SHU, Serta
Pola Manajemen dari KUD Mino Saroyo.
BAB 4 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
KUD Mino Saroyo cilacap merupakan
jenis badan usaha Persero. Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara
Tujuan koperasi KUD MINOSAROYO dapat dilihat dari visi dan
misi koperasi tersebut. Visi dan misinya adalah sebagai berikut.
Visi dan Misi koperasi KUD
MINOSAROYO adalah
VISI
Terwujudnya Koperasi Nelayan sebagai Kekuatan Ekonomi Rakyat
yang Tangguh dan Profesional untuk Mensejahterakan Anggota Nelayan dan
Masyarakat sekitar.
MISI
1. Meningkatkan Citra Koperasi
sebagai Perilaku Ekonomi yang Tangguh dan Profesional, Mandiri sebagai Basis
Ekonomi Kerakyatan
2. Meningkatkan Akses Permodalan
Melalui Kemitraan dengan Anggota dan Swasta, Memberikan Kemudahan dan Kepastian
Berinvestasi serta Menciptakan Iklim Usaha yang Kondusif.
Nilai Bantuan Sosial diperuntukkan
membantu nelayan antara lain :
- · Kecelakaan di Laut
- · Perobatan
- · Peningkatan SDM nelayan
- · Pendidikan anak nelayan
- · Perbaikan sarana lingkungan nelayan
- · Olah Raga / Kesenian nelayan
- · Pembinaan nelayan (kursus-kursus, pelatihan)
- · Bantuan kematian untuk nelayan meninggal dunia
- · Kegiatan – kegiatan Nelayan
Modal Koperasi Berasal dari Simpanan
Anggota yang terdiri dari:
1. Simpanan Pokok sebesar Rp. 50.000
Per Anggota di bayarkan pada saat masuk menjadi anggota koperasi
2. Simpanan Wajib di bayar oleh
Anggota pada saat menjual hasil tangkapan ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
Sebesar 0,50% Omset penjualan ikan.
BAB 5 SISA HASIL USAHA
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
1.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam
Rapat Anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat
1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini
merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pembagian
SHU per anggota
SHU
per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai
Berikut laporan SHU dari KUD Mino
Saroyo dari tahun 2012 sampai 2014 :
BAB 6 POLA MANAJEMEN
KOPERASI
Rapat
Anggota
• Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
• Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota
koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Adapun rapat yang telah
yang dilaksanakan oleh KUD Mino Saroyo :
·
Tahun 2010 Tanggal 28 Februari 2011
·
Tahun 2011 Tanggal 26 Februari 2012
·
Tahun 2012 Tanggal 25 Februari 2013
·
Tahun 2013 Tanggal 27 Februari 2014
·
Tahun 2014 Tanggal 26 Februari 2015
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
PENGURUS HARIAN
|
|
KETUA UMUM
|
UNTUNG JAYANTO
|
KETUA I
|
SUBARI
|
KETUA II
|
DARMAN M
|
KETUA III
|
PAIJAN
|
SEKRETARIS I
|
WAWAN SUWARDO
|
SEKRETARIS II
|
TRI MARTONO
|
BENDAHARA
|
SUWARNO
|
PEGURUS KELOMPOK TANI NELAYAN
|
|
KELOMPOK SENTOLO KAWAT
|
YUGO ARJO UTOMO
|
KELOMPOK PANDANARANG
|
TARMUJI
|
KELOMPOK SIDAKAYA
|
SUTJIPTO
|
KELOMPOK TEGAL KATILAYU
|
KAMTO
|
KELOMPOK LENGKONG
|
EDI RIYANTO BANDI
|
KELOMPOK PPSC
|
SUTARNO
|
KELOMPOK BENGAWAN DONAN
|
SUJADI BASUKI
|
KELOMPOK KEMIREN
|
SUDIR
|
PEMBANTU UMUM
|
|
PAIRAN
|
NURSAHUDI NUSWANTO
|
SUWANTO
|
SLAMET HIDAYATNO
|
HADI MEJO SUTRIMO
|
NUR SALIM
|
WARNO BUDIONO
|
TUMIN
|
DARMO
|
ROSULI
|
GANDUNG HARTOYO
|
SUMARDI
|
MUJIANA
|
MISBAN APE
|
RATAM HADI WIJAYA
|
SAN SUNARTO RASIM
|
TUKIJAN
|
|
PENGAWAS
|
|
KETUA
|
SUJONO
|
ANGGOTA
|
WAHMAN, SE
|
ANGGOTA
|
YOGI NOFYAN, A.Md
|
Foto Pengurus KUD Mino Saroyo :
- Manajer
- Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sumber :
7. Bahan ajar Koperasi
Boleh saya tahu kontak orang KUD Mina Saroyo?
BalasHapus